Sabtu, 13 Maret 2010

Bid’ah tercela dan Bid’ah Terpuji

Apakah Bid’ah itu?

عن امّ المؤمنين امّ عبدالله عا ئشة رضى الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم : من احدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ. رواه البخا رى ومسلم. وفى رواية لمسلم : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ

Hadits ini merupakan salah satu pokok pegangan daripada agama Islam. Sebagaimana hadits “Innamal a’maalu biNniyyat….” Merupakan hadits pokok yang menjadi pertimbangan di dalam hati. Bahwa setiap amal yang tidak semata mata untuk Allah SWT, maka bagi orang yang melakukannya tidak akan mendapat apapun.
Sebagaimana juga hadits ini, yang menjadikan pertimbangan di dalam amal secara dzohirnya. Bahwa setiap amal yang yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rosul-Nya, maka amal itu akan ditolak. Dan barang siapa membuat hal yang baru (ibadah maupun mu’amalah) di dalam agama yang tidak diperbolehkan oleh Allah dan Rosul-Nya, maka orang itu tidak akan mendapatkan apapun dalam agama.

Imam Nawawi berkata : seyogyanya hadits ini dihafalkan dan di amalkan sebagaimana untuk menghindarkan dari kemungkaran.

Ibnu Hajar al Haitami juga berkata : hadits ini adalah salah satu kaidah dari beberapa kaidah Islam. Dan pengambilan hukum dari lafalnya juga sangat bermanfaat, karena hadits ini merupakan pendahuluan yang bersifat global pada setiap dalil yang mana hukum syar’i diambil dari dalil ini.

Segi Bahasa

Man ahdasa : berma’na “ansya’a” dan “ikhtaro’a” yaitu membuat buat atau menciptakan dari dirinya sendiri dan nafsunya.

Fi amrina : bermaknya di dalam agama dan dalam syari’at yang diridhoi Allah SWT.

Ma laisa minhu : bermakna sesuatu yang menafikan atau menentang. Serta sesuatu yang tidak didasarkan kepada kaidah dan dalil secara global.

Fahua roddun : ditolak amalnya, dan harus tidak dibiasakan.

Keterangan Tentang hadits

1. Islam adalah agama ketaatan bukan agama bid’ah

Nabi Muhammad SAW. Telah menjaga agama islam dari orang orang yang berlebihan / melewati batas dan orang – orang yang suka merubah hukum dengan hadits ini, yang mana telah mencakup semua hal tersebut. Hadits ini juga sesuai dengan ayat al qur’anyang menenrangkan bahwa keselamaan dan keberuntungan adalah bagi orang yang selalu ikut hidayah Nabi Muhammad SAW. Tidak lebih dan tidak kurang. Seperti yang termaktub dalam al Qur’an :

قل ان كنتم تحبّون الله فاتّبعونى يحببكم الله. ال عمران :
وانّ هذا صراطى مستقيما فاتّبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرّق بكم عن سبيله ذلكم وصّيكم به لعلّكم تتقون.

Dan diriwayatkan dari Muslim dalam kitabnya bahwa Nabi Muhammad SAW. Bersabda di dalam khuthbahnya :
خيرالحديث كتاب الله, وخير الهدى هدى محمّد صلى الله عليه وسلّم , وشرّالامور محدثاتها, وكل محدثة بدعة وكلّ بدعة ضلالة.
ورواه البيهاقى وفيه زيادة : وكلّ ضلالة فى النّار.

2. Amal yang ditolak

Dan hadits ini telah menyebutkan dengan jelas bahwa perbuatan ibadah yang tidak ada dasarnya dari as Sari’ adalah ditolak. Sedangkan secara lafadz pada hadits ini menyatakan atas taqyiid amal (keterikatan amal) dengan hukum – hukum syari’at. Sedangkan cara penghukumannya adalah mengikuti apa yang termaktub dalam al Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Meliputi perintah dan larangannya. Merupakan sebuah kesesatan yang sangat sesat yaitu melakukan perbuatan ibadah yang keluar dari bingkai ajaran islam. Serta menjadikan ushul syari’at yang menyesuaikan kepada amal, bukan sebaliknya. Maka dari sebagian kewajiban setiap muslim adalah menyatakan bahwa perbuatan seperti yang disebutkan diatas adalah perbuatan yang ditolak oleh Syari’. Dalam hal ini yang dimaksud perbuatan yang ditolak meliputi dua bagian, ibadah dan mu’amalah:

• Yang pertama : ibadah
Jadi setiap ibadah yang keluar dari ajaran dan hukum Allah dan Rosul-Nya adalah ditolak. Dan ini diambil dari ayat al Qur’an :

ام لهم شركؤا شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله .
Dan sebagian contoh dari perbuatan ini adalah mendekatkan diri kepada Allah melalui jalan mendengarkan nyanyian – nyanyian , atau tarian/joget, atau mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan melihat wajah wanita yang bukan mahromnya dan lain sebagainya.oarng orang yang melakukan hal ini semua adalah termasuk orang orang yang telah dibutakan oleh Allah alat penglihatannya kepada jalan yang haq. Dan mengikuti setan yang menyangka bahwa mereka sedang mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang mereka perbuat ( mendengarkan nyanyian, menari dll) dari perbuatan yang sesat. Maka jika demikian, kebatilan mereka sama dengan kebatilan orang musyrik arab zaman dahulu yang membuat – buat perlakuan ibadah sesuai dengan hawa nafsunya. Allah SWT berfirman :”salat mereka di sekitar baitulloh itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah azab yang disebabkan kekafiranmu itu”(al Anfal : 35).

Terkadang sebagian dari mereka menyangka bahwa bentuk pendekatan diri kepada Allah mencakup pada semua perbuatan secara mutlak. Sebagai contoh : apa yang dilakukan seorang laki laki yang bernadzar dimasa Nabi Muhammad SAW. Laki laki itu berdiri di bawah terik matahari, tidak duduk dan tidak berteduh dalam keadaan puasa. Maka Nabi SAW. Memerintahkannya agar dia duduk, berteduh dan meneruskan puasanya.
Dan secara detail pemabahasan ini, dijelaskan dalam buku buku fiqih.

• Yang kedua : mu’amalah
Amal yang ditolak dalam hal ini seperti akad dan faskh. Jadi segala macam akad yang secara umum menafikan hukum syar’i adalah ditolak. Dalilnya sebagaimana yang terjadi pada masa Nabi SAW. Seorang penananya datang kepada Nabi SAW. Dia menginginkan perubahan had zina (hukum cambuk bagi pezina) yang telah ditetapkan oleh alQur’an dengan tebusan harta dan perhiasan. Maka Nabi SAW pun menolaknya seketika itu dan membatalkan masalah tersebut. diriwayatkan dari Bukhori dan Muslim bahwa Rosululloh SAW didatangi seorang penanya, ia berkata : sesungguhnya anakku adalah orang yang lalim dan sewenang wenang kepada fulan, lalu ia berbuat zina kepada istri Si fulan. Maka aku telah menebusnya dengan seratus kambing dan seratus pembantu. Maka Nabi SAW menjawabnya : seratus kambing dan seratus pembantu semuanya ditolak. Dan untuk anakmu dikenai cambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun.
Dan begitu juga macam macam akad yang dilarang oleh islam, atau dengan rusaknya salah satu rukun maupun sarat akad antara kedua orang yang bertransaksi, maka akadnya adalah ditolak ataupun tidak sah.

3. Amal yang diterima

Yang termasuk amal yang diterima meliputi perbuatan dan perkara yang baru (yang belum ada pada zaman Nabi SAW). Namun itu tidak menafikan hukum syar’i bahkan selaras dengan dalil dan kaidah secara global . amal yang seperti ini bukan termasuk amal yng ditolak, akan tetapi diterima dan terpuji. Para sahabat r.a. telah banyak melakukan hal hal yang tidak dilakukan Nabi SAW. Dan memperbolehkannya. Mereka bersepakat atas itu semua.

Sebagai contoh : pengumpulan ayat ayat alqur’an pada masa Abu Bakar as Shiddiq r.a. dalam bentuk satu mushaf. Dan penulisan al qur’an dalam bentuk buku serta disebarkan ke penjuru masyarakat muslim pada masa Utsman bin Affan. Sebagaimana penulisan serta pembukuan ilmu pengetahuan seperti ilmu nahwu, ilmu tenteng waruisan, tafsir dan lain sebagainya yang merupakan ilmu teori sebagai penyangga dan penjaga sumber sumber syari’at. Begitu juga ilmu ilmu yang bersifat eksperimen sebagai penopang kebutuhan hidup manusia seperti menghimpun kekuatan, pembangunan gedung, sehingga memungkinkan untuk menjalankan syi’ar islam.

4. Bid’ah Tercela dan Bid’ah Terpuji

Setelah membicarakan amal yang diterima dan yang tidak dterima/ditolak, maka bisa ditarik benang merah dalam permasalahan ini. Yaitu bahwa amalan baru yang dilakukan dan bertentangan dengan syari’at Allah dan Rosulnya, maka itu adalah bid’ah sayyi’ah. Kemudian jika amalan itu tidak bertentangan dengan syari’at islam atau sesuai dengan syari’at islam, maka amal tersebut diterima dan disebut sebagai amal yang terpuji.
Yang dianaranya ada yang mandub (nama lain dari sunnah), dan ada juga yang merupakan ardhu kifayah.

Maka Imam as Syafi’i berkata : sesuatu yang baru(tidak dilakukan pada zaman Nabi SAW) serta tidak sesuai dengan al Qur’an, sunnah, ijma’, serta atsar, maka itu adalah bid’ah dholalah(bid’ah yang sesat). Dan jika hal baru itu bagus, dan sesuai dengan al Qur’an, sunnah, ijma’ serta atsar, maka maka itu adalah bid’ah mahmudah(terpuji).

Bid’ah yang tercela bisa jadi hukumnya makruh, bisa juga hukumnya haram. Tergantung tingkat kerusakan yang dihasilkan dari bid’ah tersebut yang melenceng dari ajaran islam. Terkadang orang yang melakukan bid’ah ini menjadi kafir dan sesat seperti berafiliasi dengan yayasan ataupun kelompok yang mengingkari wahyu Allah dan yang mengingkari syari’at Allah SWT. Atau mengajak dan mendorong untuk menerapkan hukum wadh’i yang meyakini bahwa syari’at adalah hukum yang lemah. Seperti berafiliasi dengan jama’ah tasawwuf, dan menghalalkan dalam menunda – nunda kewajiban syar’i, serta berlebih – lebihan hingga melampoi batas, semisal menghalalkan apa yang diharamkan oleh syar’i atau sebaliknya. Juga mengaku sebagai jelmaan tuhan dan penyatuan jiwa dengan tuhan. Dan lain sebagainya dari beberapa perlakuan yang sesat dan kufur.

Dan termasuk daripada bid’ah yang sesat yaitu, mengagungkan sesuatu dan minta barokah kepada sesuatu tersebut. Termasuk juga meyakini bahwa sesuatu itu memberi manfaat kepada manusia, seperti mengagungkan manusia, mengagungkan pohon atau mengagungkan pekuburan.

5. Faidah : hadits riwayat Muslim ;
من عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد

6. Hadits ini juga menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan bid’ah yang tidak sesuai dengan syari’at maka akan mendapat dosa dan amalnya akan ditolak serta mendapatkan ancaman di hari pembalasan.

7. Bahwa sesuatu yang dilarang, pasti mengakibatkan kerusakan/madhorot.

8. Dan yang terakhir, bahwa islam adalah agama yang sempurna tanpa ada kekurangan di dalamnya. Takbir ....!!!


0 komentar:

Posting Komentar

  ©Template by Dicas Blogger.